SIMPANAN KOPERASI
Simpanan sebagai
istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun
1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai
sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya
yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena
kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak
yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi
nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin
tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk
Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat
tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah
simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa
istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan
tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang
lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif
yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada
kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995)
menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam
lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan
atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas
dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun
1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha
lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek
kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha
atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang
berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi
adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh
perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi
Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan
pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang
berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk modal
koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal
pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958,
1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan
menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan
cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi,
yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah
yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya
istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok
dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak
digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan
juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum
di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving
atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan
untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum
dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul
dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap
istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk
simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang
menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan
untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda
dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal
sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta
berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25
tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi
terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah.
Penyebutan UU
yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.
PENGERTIAN
Simpanan. Istilah simpanan
mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal
pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota
koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri.
Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan
UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan
dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk
/ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah
bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan
itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan
anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung
resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu,
simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan
kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan
koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham
perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakan contradiction
in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi
ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.
Berbeda dengan saham
perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan,
menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak
bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijualbelikan. Jika perusahaan
mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau
penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan
dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau
nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut
pengembalian sahamnya. Sebaliknya jika koperasl mengalami kerugian atau
dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian
simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan ng tetap menjadi miliknya.
Dana Cadangan. Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha
(SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi
pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan
koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU,
sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka
koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company
(onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual
company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi
tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah
dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya
disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal
koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk
menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan
kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan
koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan
tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi
dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan
termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas
minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku
tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak
merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Hibah. Hibah adalah
pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang.
Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak
koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam
UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam
neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti
peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya
koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan,
karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi
hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan
akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian
biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin
tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu
dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang
harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah
dan seharusnya dihindarkan.
Keanggotaan Koperasi
Ketentuan
tentang keanggotaan koperasi, adalah :
1. Anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2.
Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3.
Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam
lingkup usaha koperasi.
4. Syarat
keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5.
Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6. Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
Kewajiban
Anggota :
1. Mematuhi
AD dan ART.
2. Mematuhi
keputusan rapat anggota.
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4.
Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Hak Anggota :
1. Menghadiri
rapat anggota.
2. Menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih
dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4. Memilih
dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5. Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6.
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik
diminta maupun tidak.
7.
Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama
anggota.
8.
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan
anggaran dasar.
Atau dengan
kata lain, orang yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
• Orang
seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)
• Badan hukum
koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar.
(Pasal 18)
RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI INDONESIA
Tata Cara RAT Koperasi
Indonsia
Ketika berbicara tentang koperasi
maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota
Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan
Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi
koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi
apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT
dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang
mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi
menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi
Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal
1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat
dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada
pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota
berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus
dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa
diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau
anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus
koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau
minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART
Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut
Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi
bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi
Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan
musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan
setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk
mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima
oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi
penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah
apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan
persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil
apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya
pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan
pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak
oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia.
Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan
apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain
yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah
apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai
dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari
separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi
tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan
agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara
berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk
memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak.
Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan
setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota
rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau
dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung
secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk
out) dianggap telah hadir dan tidak
mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi
ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya
ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24
(dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga
memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak,
maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan
tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat
menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga
dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil
pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam
rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak
satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan
Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan
untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling
lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT
koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
•
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut.
1.
SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
•
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
•
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
•
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
•
Omzet atau volume usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
•
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
modal anggota
•
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
•
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
SHU
per anggota
•
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va
x JUA
+ S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=416:keanggotaan-koperasi&catid=210:organisasi-koperasi&Itemid=413
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar