PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN PASAR YANG TIDAK SEHAT OLEH PELAKU–PELAKU PASAR
TERHADAP BARANG DAN JASA
ABSTRAK
RAHMAH DWI
ASTUTI, 15211769, 4EA22
Kata Kunci : PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN PASAR YANG TIDAK SEHAT
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui praktek
monopoli dan persaingan pasar tidak sempurna. Secara umum Monopoli sendiri
adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan
ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat
dekat. Disamping itu perlindungan konsumen terhadap persaingan pasar tidak
sempurna sangat dibutuhkan, tujuan perlindungan terhadap konsumen adalah untuk Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 latar
Belakang Masalah
Struktur pasar yang
sangat bertentangan ciri-cirinya dengan persaingan sempurna adalah Pasar
Monopoli. Monopoli sendiri adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu
perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai
barang pengganti yang sangat dekat. Biasanya keuntungan yang dinikmati oleh
perusahaan monopoli adalah keuntungan meliebihi moral dan ini diperoleh karena
terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi perusahaan-perusahaan lain
untuk memasuki industry tersebut. Dalam hal ini maka akan dibahas mengenai “PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN PASAR YANG
TIDAK SEHAT OLEH PELAKU–PELAKU PASAR TERHADAP BARANG DAN JASA”.
1.2 Rumusan
Masalah
Bagaimana
praktek monopoli dan persaingan pasar yang tidak sehat oleh pelaku-pelaku pasar
terhadap barang dan jasa dilihat dari sisi perusahaan dan hak-hak konsumen ?
1.3 Batasan
Masalah
Dalam
hal ini penulis hanya membahas mengenai praktek monopoli dan persaingan pasar
yang tidak sehat oleh pelaku-pelaku pasar terhadap barang dan jasa dari sisi
perusahaan dan hak –hak konsumen.
1.4 Tujuan
Penelitian
Untuk
mengetahui mengenai praktek monopoli dan persaingan pasar yang tidak sehat yang
dilihat dari sisi perusahaan dan hak-hak konsumen.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 PENGERTIAN MONOPOLI
·
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan
pengertian monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu
kelompok pelaku usaha.
·
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan
pengertian pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
·
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 persaingan tidak
sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur
atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
2.2 CIRI-CIRI PASAR MONOPOLI
Ciri – ciri pasar monopoli adalah sebagai
berikut :
1. Pasar
monopoli adalah industry satu perusahaan
2. Tidak
mempunyai barang pengganti yang mirip
3. Tidak
terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
4. Dapat
mempengaruhi penentuan harga
5. Promosi
iklan kurang diperlukan
2.3 FAKTOR-FAKTOR YANG MENIMBULKAN MONOPOLI
Terdapat tiga faktor yang dapat
menyebabkan wudujnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah
:
1. Perusahaan
monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh
perusahan lain.
2. Perusahaan
monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3. Monopoli
wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah member hak
monopoli kepada perusahaan tersebut.
2.4 ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
a. Asas
Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan
pelaku usaha secara keseluruhan,
b. Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
c. Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
d. Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
e. Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Sebelumnya telah disebutkan
bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu
sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih
lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
4.
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Perlindungan Konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
2.4.1
Pengertian
konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 1 butir 2 : “ Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby ,“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli
barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli
barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang
menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Pada
penulisan ini penulis hanya mencari informasi yang ada dari sumber-sumber
internet dan buku untuk mengetahui praktek monopoli dan persaingan pasar yang tidak sehat oleh
pelaku-pelaku pasar terhadap barang dan jasa dilihat dari sisi perusahaan dan
hak-hak konsumen. Agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Penulisan
ini menggunakan data sekunder, dimana data sekunder adalah data yang diperoleh
atau dikumpulkan dari berbagai sumber yang telah ada.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Secara
etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang
berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata
tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai
suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu
barang atau jasa tertentu (Arie Siswanto:2002).
Disamping
itu, ada juga yang mengartikan kepada tindakan monopoli sebagai suatu
keistimewaan atau keuntungan khusus yang diberikan kepada seseorang atau
beberapa orang atau perusahaan, yang merupakan hak atau kekuasaan yang
eksklusif untuk menjalankan bisnis atau mengontrol penjualan terhadap seluruh
suplai barang tertentu . Struktur monopoli sering pula dibedakan atas monopoli
alamiah dan non alamiah. Monopoli alamiah antara lain dalam memproduksi air
minum, gas, listrik dan lainnya sedangkan monopoli non alamiah yang merupakan
monopoli berasal dari struktur oligopoli yang kolusif sehingga mendapatkan
tempat yang kurang baik , akan tetapi bukan berarti yang alamih juga dapat
melepaskan diri dari citra yang kurang baik di pihak lain (Nurimansyah Hasibuan
:1993).
4.1.1 Ruang Lingkup Hukum Monopoli dan
Persaingan tidak Sehat
Dalam Undang-undang Fair Trading di Inggris tahun 1973, istilah Monopoli
diartikan sebagai keadaan di mana sebuah perusahaan atau sekelompok perusahaan
menguasai sekurang- kurangnya 25 % penjualan atau pembelian dari produk-produk
yang ditentukan . Sementara dalam Undang-Undang Anti Monopoli Indonesia , suatu
monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih
dari 50 % (lima puluh persen ) (pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) )
Undang-undang no 5 Tahun 1999.
Dalam pasal 17 ayat (1) Undang- undang Anti Monopoli dikatakan bahwa
“pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan tidak sehat”, sedangkan dalam pasal 17 ayat (2)
dikatakan bahwa “pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila:
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya;atau
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan
usaha
barang dan atau jasa yang
sama;atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusasai lebih
dari 50 %
(lima puluh persen ) pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
4.2 Sejarah Hukum Anti Monopoli di Indonesia
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak
terjadi monopoli, oligopoly dan perbuatan lain yang menjurus kepada
persaingan curang. Misalnya monopoli tepung terigu, cengkeh, jeruk, pengedaran
film dan masih banyak lagi. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan beberapa
konglomerat besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli dan
persaingan curang lainnya, yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah
kala itu.
Karena
itu tidak mengherankan jika cukup banyak para praktisi maupun teoritisi hukum
dan ekonomi kala itu yang menyerukan agar segera dibuat sebuah Undang-undang
Anti Monopoli. Namun sampai dengan lengsernya Mantan Presiden Soeharto, dimana
baru dimasa reformasi tersebut diundangkan sebuah undang-undang Anti Monopoli
No 5 Tahun 1999. Memang sebelum lahirnya Undang-undang anti monopoli secara
sangat minim dalam beberapa undang-undang telah diatur tentang monopoli atau
persaingan curang ini sangat tidak memadai, ternyata tidak popular dimasyarakat
dan tidak pernah diterapkan dalam kenyataannya.
4.3 Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Seperti
halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1. hak untuk menerima pembayaran
yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
2. hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi nama
baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan
oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban pelaku
usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1. beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
4.4
Hak dan Kewajiban Konsumen
·
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Pelaku usaha tentu sangat
memahami mengenai barang/jasanya. Sedangkan di sisi yang lain, konsumen sama
sekali tidak memahami apa saja proses yang dilakukan oleh pelaku usaha guna
menyediakan barang/jasa yang dikonsumsinya. Sehingga posisi konsumen lebih
lemah dibanding pelaku usaha. Oleh karena itu diperlukan advokasi, perlindungan
dan upaya penyelesaian sengketa yang patut bagi konsumen. Patut berarti tidak
memihak kepada salah satu pihak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Sudah disebutkan sebelumnya
bahwa posisi konsumen lebih lemah dibanding posisi pelaku usaha. Untuk itu
pelaku usaha harus memberikan pembinaan dan pendidikan yang baik dan benar
kepada konsumen. Pembinaan dan pendidikan tersebut mengenai bagaimana cara
mengkonsumsi yang bermanfaat bagi konsumen, bukannya berupaya untuk
mengeksploitasi konsumen.
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif. Sudah merupakan hak asasi manusia untuk diperlakukan sama.
Pelaku usaha harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua konsumennya,
tanpa memandang perbedaan idiologi, agama, suku, kekayaan, maupun status
sosial. Lalu bagaimana dengan perbedaan kelas bisnis dan ekonomi pada maskapai
penerbangan? Atau adanya nasabah prioritas pada bank? Apakah ini merupakan bentuk
diskriminasi karena kekayaan? Menurut saya hal ini bukan diskriminasi. Adanya
kelas bisnis atau nasabah prioritas didasarkan pada hubungan kontraktual.
Sebelumnya sudah ada perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha. Kalau bayar
sedikit, fasilitasnya seperti ini, kalau nambah uang, fasilitasnya ditambah.
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi,
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Inilah inti dari hukum perlindungan konsumen. Bagaimana
konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi barang/jasa memperoleh kompensasi,
ganti rugi, atau penggantian. Sebenarnya tujuan dari pemberian kompensasi,
ganti rugi, atau penggantian adalah untuk mengembalikan keadaan konsumen ke
keadaan semula, seolah-olah peristiwa yang merugikan konsumen itu tidak
terjadi.
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan lainnya.
Hak konsumen sebenarnya sangat banyak dan bisa terus bertambah. Adanya
ketentuan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak
konsumen yang tidak diatur pada ketentuan diatas.
Ada hak tentu ada kewajiban.
Kewajiban konsumen menurut Pasal 5 UU PK adalah:
1. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Tidak bisa dipungkiri bahwa
seringkali konsumen tidak memperoleh manfaat yang maksimal, atau bahkan
dirugikan dari mengkonsumsi suatu barang/jasa. Namun setelah diselidiki,
kerugian tersebut terjadi karena konsumen tidak mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian yang telah disediakan oleh pelaku usaha.
2. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa Tak jarang pula konsumen
tidak beritikad baik dalam bertransaksi atau mengkonsumsi barang. Hal ini tentu
saja akan merugikan khalayak umum, dan secara tidak langsung si konsumen telah
merampas hak-hak orang lain.
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Ketentuan ini sudah jelas, ada uang, ada barang.
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Seperti yang telah
diuraikan sebelumnya, patut diartikan sebagai tidak berat sebelah dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Persaingan usaha tidak sehat adalah
persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau
pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999
memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Bila
diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha
bertimbal balik dengan hak dan kewajiban. Ini berarti hak bagi konsumen adalah
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban
konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan
ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan
UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan
kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha
yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.
5.2
Saran
Di
dalam praktek monopoli dan pasar yang tidak sempurna dapat diharapkan untuk
lebih melihat hak dan kewaijab bagi pelaku usaha serta hak dan kewajiban bagi
konsumen. Karena hak bagi konsumen
adalah kewajiban yang harus di penuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan
kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Selain itu pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, Pelaku bisnis hendaknya
menciptakan persaingan bisnis yang sehat dan, Pelaku bisnis seharusnya tidak
memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan
bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang
DAFTAR PUSTAKA
Sukirno,
S. (2012). Mikro Ekonomi Teori Pengantar,
Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers.
https://chiewie12.wordpress.com/2011/05/14/bab-10-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/