Koperasi itu sendiri adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau Seseorang demi
kepentingan bersama.
Koperasi di indonesia sendiri
menurut uu tahun 1992 di definisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang atau seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandasakan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Prinsip itu sendiri telah di cantumkan
dalam uu no.12 tahun 1962 dan uu no.25 tahun 1992. Prinsip koperasi di
indonesia sama dengan prinsip yang diakui dunia internasioanal hanya saja yang
membedakan itu adalah penjelasan tentang SHU ( Sisa Hasil Usaha ).
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh bank gelap yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi sehingga ia mendirikan koperasi. Kemudian ia mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Kemudian semangat cita-cita tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode
sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka
makin menderita karena tekanan para bank gelap.Ia juga menganjurkan mengubah
Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung
desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan
usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana dengan baik karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri
masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia kemudian Jepang mendirikan koperasi kumiyai yang pada awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Tetapi kemudian koperasi ini fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan
rakyat Indonesia. Namun itu semua tidak begitu lama karena setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
id.wikipedia.org/wiki/Koperasi