KEADILAN
DALAM BISNIS
ABSTRAK
Rahmah Dwi
Astuti, 15211769, 4EA22
Kata Kunci :
Mengamati Keadilan Bisnis berdasarkan pada Pelaku Bisnis baik Perseorangan atau
Institusi
Penulisan ini dibuat untuk
mengetahui keadilan dalam bisnis. Masalah keadilan berkaitan secara timbal
balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya
keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi
kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan
dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yangg merajalela akan menimbulkan
gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam kaitan dengan
keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan
penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan
merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan
menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan
juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah
bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang
keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
Masalah keadilan atau
ketidakadilan dalam bisnis muncul jika tidak tersedia barang cukup bagi semua
orang yang menginginkannya. Adil tidaknya suatu keadaan selalu terkait juga
dengan kelangkaan. Tetapi untuk menyadari pentingnya keadilan dalam bisnis
dalam situasi dunia sekarang, perlu kita ingat bahwa hampir tidak ada lagi
barang yang tidak langka.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana keadilan dalam bisnis
berdasarkan paham/teori keadilan yang ada dengan mengamati pelaku bisnis baik
perseorangan ataupun institusi.
1.3 Batasan Masalah
Dalam hal ini banyak sekali teori keadilan
yang ada dalam mengamati pelaku bisnis. Oleh karena itu penulis hanya mengamati
pelaku bisnis dari pihak perorangan atau instasi saja.
1.4 Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui keadilan dalam bisnis
mengenai pelaku bisnis perorangan atau instasi. Serta untuk menambah informasi
tentang bagaimana keadilan yang termasuk di dalam dunia bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Keadilan
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada
sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum
lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan
orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Teori keadilan
Aristoteles Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi
menjadi tiga :
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau
kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok
masyarakat diperlakukan secara sama oleh
negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair antara
orang yangg satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributive (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut
pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan.
Pandangan-pandangan
Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean
ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics,
buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles,
mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa
ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. Yang sangat penting dari
pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian
kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik
dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia
sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan
yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di
depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya
sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini
Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan. Lebih
lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan
korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum
perdata dan pidana. Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya
“kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk.
2.2 Definisi Bisnis
Secara etimologi, bisnis
berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya
"bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada
seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa.
Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan
perdebatan hingga saat ini.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris
business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Definisi Bisnis Menurut para
Ahli :
- Musselman dan Jackson ( 1992 ) mereka mengartikan bahwa bisnis adalah suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat,perusahaan yang diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.
- Gloss,Steade dan Lowry ( 1996 ) mereka mengartikan bahwa bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industri yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standart serta kualitas hidup mereka.
- Allan Afuah ( 2004 ) beliau mengartikan bahwa bisnis merupakan sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang di inginkan konsumen.
2.2.1
Jenis-jenis Bisnis
1. Monopsoni adalah keadaan
dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni
sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam),
sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.
2. Monopoli adalah suatu bentuk
pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga
pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.
3. Oligopoly adalah pasar di
mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar
oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat
dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka.
4. Oligopsoni adalah keadaan
dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam suatu pasar komoditas.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Dalam penulisan ini metode yang
digunakan adalah data sekunder, yaitu data yang didapatkan atau diperoleh peneliti dari berbagai sumber
yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh
dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal,
dan lain-lain. Karena dalam penulisan ini penulis hanya mencari informasi yang
didapatkan dari sumber-sumber di internet dan buku sebanyak-banyaknya mengenai
keadilan dalam bisnis dengan mengamati pelaku bisnis dari perorangan atau
institusi. Agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pembahasan
1. Paham Tradisioan Dalam Bisnis
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis
memiliki 3 keadilan yaitu :
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama
dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara. Tidak
ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok
tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang
berlaku.
b. Keadilan Komutatif
1. Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dlm bisnis, keadilan komutatif
disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik
biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi)
adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua
warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu?
Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum
ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan
harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
Keadilan Terhadap Pesaing,
Pelanggan, terhadap pemegang saham dan pemerintah
A. Keadilan terhadap MasyarakaT.
Berdirinya
perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap
kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang
kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa
tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah
fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi
masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar
perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.Dengan
begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan
oleh perusahaan.
B. Keadilan terhadap Pesaing
Tidak
dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam
melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan
kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi
agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan
adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan
terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan
aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan
bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus
diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang
lebih seimbang.
C. Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat
ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin,
dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.Banyak kasus yang terjadi
yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan.
Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh
Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang
menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan
perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi
masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya,
berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
Berbeda
dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah
meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf
itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut
terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di
pasaran.
D. Keadilan terhadap Pemegang Saham dan
Pemerintah
Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom
mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal
itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan
kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia
menurun serentak di akhir Juni 2002.
Dalam
perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal
di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu,
para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa
saham.Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang
dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap
keberlangsungan perusahaan.
Contoh
Kasus Keadilan terhadap pegawai
Pem PT
Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan
eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi
di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami
memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh
penjuru dunia.
PT
Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu
perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara
tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang.
Mogoknya
hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan
indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di
seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih
rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama.
Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain
mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan
buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar
pertimbangannya.
Biaya
CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa
karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua
membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta
punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi
tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain
bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al.,
2006).
Kestabilan
siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting
kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya
mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua
memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional,
bahkan global.
Sebagai
perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia,
apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset
perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab,
di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan
membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara
pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah
dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak
memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat
mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI,
privilege berlebihan, ternyata sia-sia.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Kesimpulannya masih
banyak perusahaan yang hanya ingin mengambil keuntungan saja,tanpa memikiran
kesejahteraan para pekerja atau buruhnya.
5.2 Saran
Sarannya agar pemerintah ikut aktif mengawasi perusahaan yang
tidak memiliki rasa keadilan dalam berbisnis.
DAFTAR PUSTAKA
http://maeysoftskill7.blogspot.com/2013/10/tugas-ke-2-keadilan-dalam-bisnis.html
http://alihusain170491.blogspot.com/2013_10_01_archive.html
Dr.
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta:
Kanisius.